Rabu, 08 Mei 2013

Fahri Hamzah: KPK Bak Preman Kepada PKS, Partai Lain Lembek

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah menilai tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PKS dalam penanganan kasus kuota impor daging sapi, seperti preman. Terdapat kesan diskriminatif dan berbeda dibanding penanganan KPK terhadap kasus korupsi di partai lain.
Fachri Hamzah yang juga anggota DPR menyatakan hal itu menanggapi kisruh penyitaan sejumlah mobil di halaman kantor DPP PKS, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, dua hari terakhir.
"Apapun, tetap harus pakai prosedur. Anda tiba-tiba didatangi orang yang mau nyita mobil atau rumah, tentu tanya siapa yang bersangkutan. Dia bilang KPK, buktinya mana? Kemarin enggak bawa surat. Jadi kayak preman," ujar Fahri kepada binesia.com, di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Fachri menilai, penyidik KPK telah menghalalkan segala cara dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Mereka berperilaku seolah-olah pihak lain tidak mengetahui tatacara menjalankan hukum yang berlaku.
Ditambahkan, dalam negara demokrasi, tindakan aparat penegak hukum wajib menghormati hak pihak lain. Aparat harus memiliki dasar hukum kuat dan melaksanakan tatacara yang benar ketika hendak merampas hak siapapun.
"Penyisik KPK enggak ngerti undang-undang. Maunya main tangkap. Siapapun kalau semena-mena harus dilawan. KPK itu lembaga negara yang (personelnya) digaji lima kali lipat. Jadi jangan semena-mena," ujar anggota Fachri, anggota DPR Komisi VII yang direncanakan pindah ke Komisi Hukum.
Mengenai siapa pemilik sah mobil-mobil yang kini disegel KPK di halaman kantor DPP PKS, Fachri menyatakan, tidak tahu persis kendaraan yang akan disita dan siapa pemiliknya. Hal pasti, sebagian kader PKS pantas memiliki mobil sebab mereka jauh sebelum menjadi legislator telah menjadi pebisnis.
"Sekarang ini, jangan persoalkan ke PKS-nya, tapi KPK-nya. Kenapa (KPK) datang tidak pakai surat. Ini abuse of power," tegas Fahri lagi.
Peristiwa yang dinilai berbau premanisme tersebut terjadi ketika penyidik KPK akan membawa lima unit mobil yang di kantor DPP PKS sejak Senin (6/5/2013) hingga Selasa (7/5/2013) malam. Jenis kendaraan: VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara.
Upaya paksa gagal karena petugas keamanan kantor dan puluhan kader PKS menghalangi KPK. Akhirnya, penyidik KPK hanya menyegel kelima mobil.
Jurubicara KPK Johan Budi kepada pers menjelaskan, mobil di DPP PKS disita dalam hubungan kasus tindak pidana pencucian uang terkait korupsi kuota impor daging sapi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka.
Kalangan PKS menilai, perlakuan KPK terhadap LHI berbeda dengan tersangka kasus korupsi di partai lain. LHI langsung ditangkap secara dramatis tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara sejumlah petinggi partai lain, antara lain Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum --masing-masing politikus Partai Demokrat, hingga kini masih menghirup udara bebas meski lebih awal ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan tersangkut kasus korupsi yang lebih dahsyat nilainya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN