Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri
Hamzah menilai tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap PKS dalam penanganan kasus kuota impor daging sapi, seperti
preman. Terdapat kesan diskriminatif dan berbeda dibanding penanganan
KPK terhadap kasus korupsi di partai lain.
Fachri Hamzah yang juga anggota DPR menyatakan hal itu menanggapi kisruh
penyitaan sejumlah mobil di halaman kantor DPP PKS, Jl. TB Simatupang,
Jakarta Selatan, dua hari terakhir.
"Apapun, tetap harus pakai prosedur. Anda tiba-tiba didatangi orang yang
mau nyita mobil atau rumah, tentu tanya siapa yang bersangkutan. Dia
bilang KPK, buktinya mana? Kemarin enggak bawa surat. Jadi kayak
preman," ujar Fahri kepada binesia.com, di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Fachri menilai, penyidik KPK telah menghalalkan segala cara dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Mereka berperilaku seolah-olah
pihak lain tidak mengetahui tatacara menjalankan hukum yang berlaku.
Ditambahkan, dalam negara demokrasi, tindakan aparat penegak hukum wajib
menghormati hak pihak lain. Aparat harus memiliki dasar hukum kuat dan
melaksanakan tatacara yang benar ketika hendak merampas hak siapapun.
"Penyisik KPK enggak ngerti undang-undang. Maunya main tangkap. Siapapun
kalau semena-mena harus dilawan. KPK itu lembaga negara yang
(personelnya) digaji lima kali lipat. Jadi jangan semena-mena," ujar
anggota Fachri, anggota DPR Komisi VII yang direncanakan pindah ke
Komisi Hukum.
Mengenai siapa pemilik sah mobil-mobil yang kini disegel KPK di halaman
kantor DPP PKS, Fachri menyatakan, tidak tahu persis kendaraan yang akan
disita dan siapa pemiliknya. Hal pasti, sebagian kader PKS pantas
memiliki mobil sebab mereka jauh sebelum menjadi legislator telah
menjadi pebisnis.
"Sekarang ini, jangan persoalkan ke PKS-nya, tapi KPK-nya. Kenapa (KPK)
datang tidak pakai surat. Ini abuse of power," tegas Fahri lagi.
Peristiwa yang dinilai berbau premanisme tersebut terjadi ketika
penyidik KPK akan membawa lima unit mobil yang di kantor DPP PKS sejak
Senin (6/5/2013) hingga Selasa (7/5/2013) malam. Jenis kendaraan: VW
Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, dan
Nissan Navara.
Upaya paksa gagal karena petugas keamanan kantor dan puluhan kader PKS
menghalangi KPK. Akhirnya, penyidik KPK hanya menyegel kelima mobil.
Jurubicara KPK Johan Budi kepada pers menjelaskan, mobil di DPP PKS
disita dalam hubungan kasus tindak pidana pencucian uang terkait korupsi
kuota impor daging sapi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka.
Kalangan PKS menilai, perlakuan KPK terhadap LHI berbeda dengan
tersangka kasus korupsi di partai lain. LHI langsung ditangkap secara
dramatis tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara sejumlah petinggi partai lain, antara lain Andi Mallarangeng
dan Anas Urbaningrum --masing-masing politikus Partai Demokrat, hingga
kini masih menghirup udara bebas meski lebih awal ditetapkan sebagai
tersangka. Keduanya bahkan tersangkut kasus korupsi yang lebih dahsyat
nilainya.
0 komentar:
Posting Komentar