Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membohongi
publik terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sampai saat ini
KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang dengan
alasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Namun tanggapan berbeda justru disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo.
Hadi mengatakan bahwa penahanan tersangka kasus korupsi adalah
kewenangan KPK dan tidak perlu menunggu hasil audit.
“Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu
kewenangan penyidik KPK,” tegas Hadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(11/6/2013).
Dia menjelaskan, hasil audit BPK untuk memperjelas kerugian negara kasus
korupsi yang diduga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Hasil
audit yang kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit
Hambalang yang pertama. “Bisa sama dan bisa beda, tunggu saja,”
tuturnya.
Penegasan BPK tersebut sekaligus menjawab pimpinan KPK yang sebelumnya
menyatakan pihaknya terhambat hasil audit kerugian negara di BPK untuk
segera menyelesaikan kasus Hambalang.
Entah sampai kapan KPK akan terus berkelit dan membuat publik bingung
dengan sepak terjang KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di
Indonesia. (ms/ind)
Sumber: dakwatuna
0 komentar:
Posting Komentar