Islamedia - Sore hari ini Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan tentang
gugatan Pilkada Sumatera Utara oleh Effendi Simbolon dan pasangan
lainnnya yaitu Gus Irawan Pasaribu.
Dalam situsnya www.mahkamahkonstitusi.go.id menyebutkan, hasil putusan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara 15 April 2013 jam 14.00 WIB. Amar Putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 482).
Dengan ditetapkannya keputusan MK ini bahwa MENOLAK permohonan pemohon atas pilkada Sumatera Utara maka yang memenangkan pilkada Sumatera Utara adalah pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi atau biasa disebut dengan pasangan GANTENG. [im/ismed]
Dalam situsnya www.mahkamahkonstitusi.go.id menyebutkan, hasil putusan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara 15 April 2013 jam 14.00 WIB. Amar Putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 482).
Dengan ditetapkannya keputusan MK ini bahwa MENOLAK permohonan pemohon atas pilkada Sumatera Utara maka yang memenangkan pilkada Sumatera Utara adalah pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi atau biasa disebut dengan pasangan GANTENG. [im/ismed]
0 komentar:
Posting Komentar