Selasa, 16 April 2013

Gugatan Efendi Simbolon senasib dengan Rieke, Ditolak MK

Islamedia - Sore hari ini Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan tentang gugatan Pilkada Sumatera Utara oleh Effendi Simbolon dan pasangan lainnnya yaitu Gus Irawan Pasaribu.

Dalam situsnya www.mahkamahkonstitusi.go.id menyebutkan, hasil putusan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara 15 April 2013 jam 14.00 WIB. Amar Putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 482).

Dengan ditetapkannya keputusan MK ini bahwa MENOLAK permohonan pemohon atas pilkada Sumatera Utara maka yang memenangkan pilkada Sumatera Utara adalah pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi atau biasa disebut dengan pasangan GANTENG. [im/ismed]

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN