ANKARA — Parlemen Turki, Jumat (24/5/2013), resmi meloloskan
undang-undang baru yang melarang konsumsi dan iklan minuman beralkohol
di negeri berpenduduk mayoritas Muslim itu.
Undang-undang baru ini melarang perusahaan minuman beralkohol menjadi
sponsor berbagai acara di Turki dan melarang tempat-tempat yang
memungkinkan konsumsi minuman beralkohol.
Undang-undang ini juga melarang siapa pun menjual minuman beralkohol pada pukul 22.00 hingga 06.00.
Televisi, film, atau video musik juga dilarang memuat gambar atau adegan yang mendorong konsumsi minuman beralkohol.
Pendukung undang-undang baru ini, yang didorong partai penguasa Partai
Pembangunan dan Keadilan (AKP) yang berhaluan Islam, mengatakan,
undang-undang ini akan melindungi masyarakat Turki, terutama anak-anak
dari efek buruk alkohol.
Namun, kelompok yang menentang undang-undang baru ini menilai aturan
baru ini merupakan tanda konservatisme mulai menguat di Turki yang
sekuler.
Kelompok penentang juga menganggap undang-undang baru ini adalah intervensi negara terhadap kehidupan pribadi warga.
Undang-undang ini juga mengandung sanksi keras bagi pengemudi mobil yang ketahuan mabuk saat berkendara.
Mengemudikan mobil dengan kadar alkohol lebih dari 0,05 persen akan
dihukum denda 300 euro atau Rp 3,8 juta dan pembekuan surat izin
mengemudi selama enam bulan.
Pengemudi mobil dengan kadar alkohol dalam darah di atas 0,1 persen bahkan diancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
Sebelum diberlakukan, undang-undang baru ini harus mendapatkan
persetujuan Presiden Abdullah Gul. Presiden Gul diharapkan
menandatangani undang-undang itu dalam waktu singkat.
Pemerintahan PM Recep Tayyip Erdogan yang sudah berkuasa selama satu
dekade kerap dituduh akan membawa Turki menjadi negara Islam
konservatif.
Turki selama ini dikenal sebagai sebuah negara sekuler meski sebagian
besar warganya memeluk Islam. Bahkan, di masa lalu, penggunaan jilbab di
instusi pemerintahan dilarang.
Di masa pemerintahan Erdogan, larangan itu dihapus dan semakin banyak
perempuan berjilbab terlihat di seantero Turki dan larangan minuman
beralkohol juga semakin luas.
*http://internasional.kompas.com/read/2013/05/24/16561286/Parlemen.Turki.Sahkan.Undang-undang.Anti-alkohol
0 komentar:
Posting Komentar