Penyidik
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pengacara, Farhat
Abbas terkait dugaan menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial
(twitter).
“(Farhat) sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya ‘@farhatabbaslaw’ menulis “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apa pun
“(Farhat) sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya ‘@farhatabbaslaw’ menulis “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apa pun
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Farhat mengaku ucapannya melalui twitter tersebut, tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan isu rasis dan menghina warga keturunan Cina.
Suami penyanyi Nia Daniati itu, mengaku telah meminta maaf kepada Ahok, terkait ucapannya melalui (twitter), namun proses hukum tetap berjalan.(bp)
0 komentar:
Posting Komentar