JAKARTA
PKS Jateng Online– Ketua DPP PKS Indra mengatakan, dalam melakukan dan
menjalankan tugas aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh
mengabaikan aturan hukum. "Jangan menegakkan hukum dengan melanggar
hukum," kata Indra, Jakarta, Rabu (15/05/13). Sebab, menurut Indra,
berdasarkan Pasal 38 UU KPK, KUHAP berlaku bagi penyelidik, penyidik,
dan Penuntut Umum KPK. Bahkan, Pasal 39 UU KPK menegaskan penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan
KUHAP, Kecuali ditentukan lain oleh UU KPK, dan Pasal 47 ayat 3:
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat berita acara
penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang - kurangnya memuat:
1.Nama,jenis, Dan jumlah barang, benda berharga lain yang disita;
2.Keterangan tempat,waktu,hari,tanggal,bulan,dan tahun dilakukan penyitaan;
3.Keterangan mengenai pemilik yang menguasai barang, benda berharga lainnya tersebut;
4.Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
5.Tanda tangan dan identitas dari pemilik orang yang menguasai barang tersebut.
"
Belum lagi, kata Indra, berdasarkan Pasal 47 ayat 4: salinan berita cara
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada
tersangka/keluarga.
"Bahkan berdasarkan SOP KPK No: SOP-2/23/2010 pd halaman 19 poin mengatur:
2a.1)
Penyidik menunjukn Surat Perintah Penyitaan kepada pemilik/Kepala Kantor
Instansi/Lembaga Pemerintahan atau yg menguasai barang/dokumen/data
elektronik yg akan disita.
2a.3)
Sebelum dilakukan penyitaan terhadap barang/dokumen/data
elektronik,Penyidik memperlihatkanya kpd pemilik/Kepala Kantor
Instansi/Lembaga Pemerintahan / yg menguasainya.
2a.8)
Penyidik membuat Brita Acara Penyitaan & Surat Tanda Penerimaan
Barang Bukti yang ditandatangani oleh penyidik,pemilik/Kepala Kantor
Instansi/Lembaga Pemerintahan/penguasa barang atau 2 (dua) orang saksi.
2a.9)
Berita Acara Penyitaan & Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti
disampaikan kepada pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga
Pemerintahan/penguasa barang pada saat disita," ungkap dia Lebih lanjut.
Berdasarkan aturan tersebut, Ia menilai, sangat jelas bahwa penyidik
KPK tidak boleh melakukn penyitaan dengan semaunya sendiri dan tidak
boleh mengabaikan aturan yang ada.
"Jadi baca undang-undang dan aturan secara benar dan jujur. Berani jujur itu hebat," tandasnya.
Sumber: KBC
0 komentar:
Posting Komentar