Kamis, 23 Mei 2013

KPK Jangan Menegakan Hukum Dengan Melanggar Hukum



image
JAKARTA PKS Jateng Online– Ketua DPP PKS Indra mengatakan, dalam melakukan dan menjalankan tugas aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengabaikan aturan hukum. "Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," kata Indra, Jakarta, Rabu (15/05/13). Sebab, menurut Indra, berdasarkan Pasal 38 UU KPK, KUHAP berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan Penuntut Umum KPK. Bahkan, Pasal 39 UU KPK menegaskan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan KUHAP, Kecuali ditentukan lain oleh UU KPK, dan Pasal 47 ayat 3: Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang - kurangnya memuat:
1.Nama,jenis, Dan jumlah barang, benda berharga lain yang disita;
2.Keterangan tempat,waktu,hari,tanggal,bulan,dan tahun dilakukan penyitaan;
3.Keterangan mengenai pemilik yang menguasai barang, benda berharga lainnya tersebut;
4.Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
5.Tanda tangan dan identitas dari pemilik orang yang menguasai barang tersebut.

" Belum lagi, kata Indra, berdasarkan Pasal 47 ayat 4: salinan berita cara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada tersangka/keluarga.
"Bahkan berdasarkan SOP KPK No: SOP-2/23/2010 pd halaman 19 poin mengatur:
2a.1) Penyidik menunjukn Surat Perintah Penyitaan kepada pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan atau yg menguasai barang/dokumen/data elektronik yg akan disita.
2a.3) Sebelum dilakukan penyitaan terhadap barang/dokumen/data elektronik,Penyidik memperlihatkanya kpd pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan / yg menguasainya.
2a.8) Penyidik membuat Brita Acara Penyitaan & Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang ditandatangani oleh penyidik,pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan/penguasa barang atau 2 (dua) orang saksi.
2a.9) Berita Acara Penyitaan & Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti disampaikan kepada pemilik/Kepala Kantor Instansi/Lembaga Pemerintahan/penguasa barang pada saat disita," ungkap dia Lebih lanjut.
Berdasarkan aturan tersebut, Ia menilai, sangat jelas bahwa penyidik KPK tidak boleh melakukn penyitaan dengan semaunya sendiri dan tidak boleh mengabaikan aturan yang ada.
"Jadi baca undang-undang dan aturan secara benar dan jujur. Berani jujur itu hebat," tandasnya.
Sumber: KBC

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN