DR. Chaerul Huda (ahli pidana, staf ahli kapolri) dalam acara di Jak Tv
tadi malam (23/5) menyatakan: "Kalo penegak hukum menghancurkan
karakter tersangka, kasus hukumnya biasanya lemah (kasus TPPU LHI).
Sebagaimana semua kita tahu, kasus pokok yang menimpa Luthfi Hasan
Ishaaq (LHI) sudah sangat kabur dan seperti ada unsur kesengajaan
menutupinya dengan penghancuran karakter LHI dengan begitu bombastisnya
pemberitaan tentang "wanita-wanita" Ahmad Fathanah dan munculnya sosok
Darin Mumtazah yang dikait-kaitkan dengan LHI.
Sebagimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
menunda melimpahkan berkas perkara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)
dan Ahmad Fathanah ke penuntutan yang direncanakan pada pekan ini. Ini
mungkin juga indikasi betapa KPK kesulitan dalam kasus LHI ini. Para
pakar hukum juga banyak yang menyatakan lemahnya kasus LHI.
0 komentar:
Posting Komentar