Jumat, 24 Mei 2013

Pakar Hukum: Penegak hukum menghancurkan karakter tersangka, pertanda kasus hukumnya lemah


DR. Chaerul Huda (ahli pidana, staf ahli kapolri)  dalam acara di Jak Tv tadi malam (23/5) menyatakan: "Kalo penegak hukum menghancurkan karakter tersangka, kasus hukumnya biasanya lemah (kasus TPPU LHI).
Sebagaimana semua kita tahu, kasus pokok yang menimpa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah sangat kabur dan seperti ada unsur kesengajaan menutupinya dengan penghancuran karakter LHI dengan begitu bombastisnya pemberitaan tentang "wanita-wanita" Ahmad Fathanah dan munculnya sosok Darin Mumtazah yang dikait-kaitkan dengan LHI.
Sebagimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menunda melimpahkan berkas perkara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah ke penuntutan yang direncanakan pada pekan ini. Ini mungkin juga indikasi betapa KPK kesulitan dalam kasus LHI ini. Para pakar hukum juga banyak yang menyatakan lemahnya kasus LHI.

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN