Rabu, 22 Mei 2013

"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi" | Saat ILC Membuka Tabir KPK


"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi"

By: Nandang Burhanudin

****

Tadi malam (21/5/13), sepulang dari Jakarta, saya sempatkan menekan tombol "on". Saya tertegun dengan penjelasan seorang ahli hukum dan tim penyusun UU TPPU. Tertegun, betapa negeri ini amburadul. Negeri ini tidak lagi berdasarkan Pancasila, Demokrasi, atau Demokrasi Terpimpin. Tapi negeri ini telah menjadi negeri berdasarkan KEKUASAAN. Siapa yang berkuasa, dialah yang berhak melakukan apapun, terhadap siapapun, terlebih kepada pihak-pihak yang membahayakan tersendatnya "aliran" UANG HARAM.
Penjelasan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:

1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!

2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.

3. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.

4. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.

5. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.

6. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).

Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.
Di tulisan-tulisan sebelumnya, saya tegaskan: Jika LHI terbukti korupsi atau melakukan pencucian uang, HUKUMlah seberat-beratnya. Karena itu perbuatan pribadi sebagai pejabat publik. Namun jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baiknya.
Publik semakin yakin, teori konspirasi kaum sengkuni itu benar adanya. Kader-kader PKS, seperti dikatakan Jubir PKS Pak Mardani, merasakan tercabik-cabiknya seluruh jiwa dan nurani atas tindakan sewenang-wenang tim penyidik KPK. Mirip seperti tindakan aparat atas seorang kakek yang mencuri 3 buah kakao, atau seorang nenek yang menebang pohon yang ia tanam di halamannya, yang di kemudian hari kedua orang tua ini disidik dan disidang. Atau di level nasional, kasus Antasari Azhar, Misbakhun, hingga yang terbaru kasus Komjen Susno. Para sengkuni seakan mengirim sinyal: Siapapun anda, jika mau mengorek-ngorek kasus Century-Hambalang-Pajak keluarga Cikeas .. pasti akan dihadapkan dengan spytrap atau jebakan-jebakan batman.
Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.

KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.
Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti! Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN