by @alejandro_law17
- Ada kesulitan pembuktian oleh KPK terhadap kasus suap impor daging? Jelas. Meski KPK kesulitan, prinsip KPK adalah kagok asong.
- Kagok asong adalah terminologi bahasa sunda yg artinya kurang lebih nanggung, hajar blehh bnr salah gimana ntar. udh kepalang tanggung.
- Saya dah berkali2 ngomong bhw pasal suap erat kaitannya dgn kewenangan & jabatan seseorang sbg penyelenggara negara. liat pasal 11 UU TPK.
- Org pajak disuap karena jabatan & kewenangannya dlm ngurusi tupoksi dia sebagai peg pajak. Nazar & Wa Ode jg disuap krn jbtnnya sbg DPR.
- Dr mana kita tahu mrk disuap krn jbtn dan atau kewenangannya? Bisa kita liat dr implikasi suapnya yaitu loby mrk krn jabatanya sbg DPR.
- Wa Ode disuap karena dia punya otoritas di banggar. Nazar disuap karena posisi dia sbg anggota DPR yg punya akses loby ke banggar/kom X.
- Pigimana dgn LHI? Dia disebut terima cuap karena otoritas dia sbg ketua parpol bukan sbg anggota DPR atau penyelenggara negara.
- Bisa kita liat dr loby yg dia lakukan ke kementan. LHI bisa didengar oleh org kementan karena posisi dia sbg ketua parpol bukan sbg DPR.
- LHI bisa fasilitasi pertemuan medan dengan mentan karena posisi dia sbg ketua parpol dmn Mentan menjadi salah satu kadernya.
- Tanpa jbtn ketua parpol, urusan impor daging adlh urusan diluar jangkauan LHI sbg Aleg Komisi I yg urusi kom/prthanan/luar negeri.
- Sadar thd kelemahan dakwaannya dgn ps suap, blakangan mulai muncul kriminilisasi kasus LHI pake trading in influence.
- Sebuah aturan yg diratifikasi dari UN Convention Against Corruption. Tool ini dah jd instrumen hukum di Indonesia? belum dunk!
- Orang yg ngomong trading in influence kek org berhayal mengawang2 bisa menjerat pelaku suap secara retroaktif. UU-nya aja blm ada *lol
- Permasalahan lain dlm kasus suap impor daging adalah sporadisnya aparat KPK dan badut2 yg mengatasnamakan aktifis antikorupsi.
- KPK pasang TPPU tanpa diketahui terlebih dahulu criminal offence dibelakangnya. Taukah anda apa predicate crime TPPU untuk LHI?
- Ini adalah tanda tanya besar karena sampe detik ini KPK belum pernah umumkan pidana asal dr pencucian uang kasus LHI. Ini permasalahan.
- Mrk pake psl suap yg gagal diterima & dijadiin predicate crime, diasumsikan tlh melakukan pidana yg sama berulang2 sbg pidana asl TPPU.
- Lalu pigimana kl psl suap yg jd pidana asal gagal dibuktikan? otomatis TPPU nggak akan bisa dibuktikan slma criminal offence nggak ada.
- Mulai lagi mrk ngemeng illicit enrichment. Sebuah konsep pemberantasan korupsi yg diratifikasi dr UNCAC dan msh dlm tahap perancangan.
- PPATK konon dah sodorkan RUU perampasan asset ke presiden dgn konsep illicit enrichment sbg upaya super dlm pemberantasan korupsi.
- Illicit enrichment make pembuktian terbalik murni dgn standar pembuktian lebih ringan. tanpa pidana asal, cukup modal lap PPATK & LHKPN.
- Lagi2 aturan ini nggak bisa dikenakan dlm kasus daging impor karena masih dlm tahap pembuatan d PPATK, bahkan blm masuk DPR sama sekali.
- FYI pembuktian terbalik nggak dimaksudkan u/ buktikan tindak pidana. Pembuktian terbalik hanya berfungsi untuk kejar asset.
- ada dua cara dalam TPPU: memidana orang atau mengejar hartanya saja... Jika untuk memidana, tdk digunakan pembuktian terbalik.
- percayakah dgn penegakan hukum secara membabi buta? Sy nggak percaya. Hukum yg dipke secara sporadis hanya akan hancurkan hkm itu sndr.
- Cara pintar (licik) KPK dlm menghindar dr sorotan kesahalan mrk adalah dgn goreng kasus ini dgn isue sensitif mslh pere dgn kata futsun.
- Publik sibuk gossipin pribadi tersangka dan akan dikait2kan seolah jd kebiasaan PKS. Liat aja, sikit omongan substantif mslh korupsi.
- Media dan sosmed berame2 omongin masalah pere dan digoreng sebegitu rupa. Ini cara redherring KPK yg murahan dlm kasus impor daging.
- Korupsi adlh xtraordinary crime yg perlu upaya ekstra. Namun upaya luar biasa tetap harus dlm koridor dgn tool yg tlh disediakan UU.
- Jangan karena menggebu ingin memberantas korupsi lalu melanggar non-self incrimination dlm sistem common law yg sekarang kita pake.
- Sistem hukum yg bnr bekerja memake hukum acara pidana/UU lain yg telah disepakati sbg dasar acuan dlm penegakan hukum di negara ini.
- Jgn pake cara2 diluar hukum acara karena negara ini anut non-self implementing legislation. Harus ada UU dulu sblm diimplementasikan.
- Maka nggak benar jika penegakan hukum dlm pemberantasan korupsi memakai cara diluar prosedur hukum karena rentan perampasan hak manusia.
- Aja klalen! Plototin kasus ini secara substantif! Jangan teralihkan dgn isue asusila yg sengaja dibuka untuk mengalihkan perhatian kita.
- Kebenaran bukan milik mrk. Kebenaran selalu nyender ke aturan yg dipahami secara komprehensif dan imparsial. Sekian..Yuk mareeeeee!
*sumber: chirpstory.com/li/80379
0 komentar:
Posting Komentar