Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih akan tetap terjebak
dalam kepentingan para penguasa dalam penanganan kasus FPJP Bank
Century.
Bahkan, meskipun Timwas Century mengaku sudah mempunyai surat kuasa yang
ditanda tangani oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia kala itu,
KPK tetap tidak akan berani memeriksa Boediono sampai waktu yang tepat.
"KPK memang terlihat menunda perkara ini sampai kekuasaan SBY Boediono
berakhir 2014," kata Pengamat Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi
Syafrani saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/4/2013) malam.
Andi menilai, temuan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus
Century seperti diambangkan dan dibiarkan mengalir hingga pada saatnya
yang tepat baru akan dibuka.
"KPK seperti sedang "menyandera" Boediono dan lain lain dengan kasus ini," imbuhnya.
Andi pun menegaskan, seharusnya KPK bisa segera memeriksa Boediono pada
tahan penyidikan. Terlebih dengan beberapa petunjuk keterlibatan
Boediono dalam tanda tanggannya di surat kuasa.
"Kalau perkara dinaikin ke penyidikan, logika jelas ada pidana di sana.
Maka karenanya, apa yang digali di penyelidikan dibuka lagi dan
diperluas," pungkasnya.
Seperti diketahui, timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa
surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI)
kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur
Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro
Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro
Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi
kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan
atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank
Century. (sindonews.com)
0 komentar:
Posting Komentar