Sabtu, 13 April 2013

Sudah diduga, KPK gak bakal berani seret Boediono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih akan tetap terjebak dalam kepentingan para penguasa dalam penanganan kasus FPJP Bank Century.
Bahkan, meskipun Timwas Century mengaku sudah mempunyai surat kuasa yang ditanda tangani oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia kala itu, KPK tetap tidak akan berani memeriksa Boediono sampai waktu yang tepat.
"KPK memang terlihat menunda perkara ini sampai kekuasaan SBY Boediono berakhir 2014," kata Pengamat Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/4/2013) malam.
Andi menilai, temuan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Century seperti diambangkan dan dibiarkan mengalir hingga pada saatnya yang tepat baru akan dibuka.
"KPK seperti sedang "menyandera" Boediono dan lain lain dengan kasus ini," imbuhnya.
Andi pun menegaskan, seharusnya KPK bisa segera memeriksa Boediono pada tahan penyidikan. Terlebih dengan beberapa petunjuk keterlibatan Boediono dalam tanda tanggannya di surat kuasa.
"Kalau perkara dinaikin ke penyidikan, logika jelas ada pidana di sana. Maka karenanya, apa yang digali di penyelidikan dibuka lagi dan diperluas," pungkasnya.
Seperti diketahui, timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. (sindonews.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN