by @alejandro_law17
1. Lagi rame surat kuasa rahasia dari Boediono untuk mencairkan FPJP nih. Tancap!!!
2. Itu surat apaan ya? Mari kita bahas disini. tentunya dengan santai dan nggak bisa detail kita bahas. general aja ya.
3. Surat dr Boediono itu adalah surat kuasa untuk 3 pejabat BI (Edy Sulaiman, Sugeng & Dody Budi W) u/ memberikan fasilitas FPJP u/ Century.
4. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah bantuan liquiditas dari BI u/ sebuah bank yg memerlukan pendanaan dalam jangka pendek.
5. kenapa FPJP u/ Bank Century (BC) dianggap bermasalah dan menimbulkan kehebohan politik luar biasa? Yuk kita rekontruksi dari awal!
6. Pemberian FPJP oleh BI kepada BC ini diawali oleh permintaan Repurchase Agreement (Repo) oleh BC karena kesulitan liquiditas di bank mrk.
7. BC mengajukan repo ke BI pada tanggal 30 Oktober 2008 dengan Nomor surat 638/Century/D/X/2008.
8. Surat tersebut dikirim ke BI up Direktur Pengelolaan Moneter beralamat di Gedung B lantai 10.
9. Pada surat tsb BC mencatat mengajukan repo sebesar 1 Triliun, jenis repo classic yaitu menjual sementara aset BC tanpa pengalihan asset.
10. Merespon Surat permohonan repo dari BC tsb, Zaenal Abidin selaku Direktorat Pengawasan Bank di BI langsung mengirim surat ke boediono.
11. Surat Zaenal abidin u/ Boediono pada tanggal yang sama dng permohonan BC yaitu 30 Oktober tsb memberikan rekomendasi untuk Gubernur BI.
12. Isinya surat tersebut adalah bahwa BC adalah bank yg nggak sehat secara struktural dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 2,35 %.
13. Artinya dengan CAR sebesar 2,35 % per tanggal 30 September tsb, BC nggak berhak mendapatkan fasilitas FPJP karena nggak memenuhi sarat.
14. Sarat sebuah bank untuk mendapatkan FPJP menurut PBI No 10/26/PBI 2008 adalah harus memiliki CAR minimal 8 %.
15. Untuk memastikan, BC pada tanggal 3 Nopember 2008 kembali mengirimkan surat permohonan repo dengan nomor surat 658/Century/D/XI/2008.
16. Pada tanggal 14 Nopember, Rapat Dewan Gubernur BI tiba2 melakukan perubahan PBI No 10/26/PNI/2008 untuk memuluskan FPJP kepada BC.
17. Perubahan tersebut pd pasal 2 ayat 2 yg menyatakan sarat CAR 8% u/ FPJP bank umum dirubah saratnya menjadi CAR positif (plus 0,1 dst).
18. Perubahan pasal ini jelas sangat berbau kepentingan yaitu u/ memuluskan pemberian fasilitas FPJP kepada BC. Buat BC apa sih yg nggak?
19. Setelah dilakukan perubahan sarat minimal CAR, pada tanggal yg sama yaitu 14 Nopember 2008 turunlah surat kuasa dari Boediono ini.
20. Lalu 3 Pejabat BI penerima surat kuasa dr Boediono menindak lanjuti surat tersebut bersama BC & notaris Buntario Tigris.
21. Intinya FPJP sebesar 689 Miliar bisa dicairkan kepada BC dalam 3 tahap masing2 356,8 M (14/11), 145,2 M (17/11) & 187, 3 M (18/11).
22. Om Obet tantular tertawa lebar kipas-kipas duit segitu banyak meski pada awalnya mereka nggak memenuhi sarat menerima FPJP.
23. Nggak cukup sampai disitu, Dalam proses pencairan FPJP-pun ternyata terjadi banyak penyimpangan diluar prosedur & ketentuan yg berlaku.
24. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/30/PBI/2008, bank penerima FPJP wajib menyerahkan jaminan asset sbg sarat cairnya FPJP.
25. Ini kesalahan BI pada saat pencairan FPJP ke BC, pencairan pertama sebesar 356,8 M (14 nop) jaminannya baru diserahkan tgl 17 Nopember.
26. Padahal pencairan pertama tersebut terjadi pada tanggal 14 Nopember 2008. Artinya FPJP tahap pertama dicairkan tanpa sarat kolateral.
27. Pencairan ke 3 pada tanggal 18 Nopember sebesar 187,2 M jaminan assetnya baru diserahkan 3 hari kemudian yaitu pada tanggal 21 Nopember.
28. padahal Pasal 8 PBI 10/30/2008 menyebut bahwa permohonan FPJP wajib dilengkapi dgn dokumen antara lain asset yg jadi agunan.
29. Jadi kita bisa melihat dgn jelas adanya kepentingan berupa diskresi selama proses pemberian FPJP untuk BC in.
30. Pertama, demi memuluskan FPJP ke BC BI sengaja mempermudah dgn cara merubah pasal 2 PBI ttg sarat CAR dr 8 menjadi positif.
31. Meski sarat CAR diturunkan dari 8 menjadi cukup positif saja, Pemberian FPJP tersebut tetap nggak memenuhi sarat karena CAR BC turun.
32. BI memakai data CAR 30 september 2008 sebesar 2,35 %, sedangkan saat pencairan CAR BC turun menjadi -3,5 per 30 oktober 2008.
33. Meskipun sarat CAR telah diturunkan ternyata CAR BC memburuk menjadi -3,5 dr 2,35 dan tetap nggak memenuhi sarat CAR positif untuk FPJP.
34. KACIAN DE LOE!!! he he he..
35. kedua, demi memuluskan FPJP BI mencairkan terlebih dahulu FPJP tanpa kelengkapan dokumen & tanpa melihat kolateral (asset) terlebih dl
*** Ketiga, Boediono nggak mengindahkan rekomendasi Zainal Abidin yg menyatakan bahwa BC adalah bank sakit secara struktural.
36. Sampai disitu pelanggaran yg berpotensi merugikan negara telah terjadi dan seharusnya KPK sudah bisa nyeret Boediono menjadi TSK.
37. Bukti bahwa adanya surat kuasa yang dikeluarkan oleh Boediono ini harus segera di follow up KPK karena diyakini berimplikasi thd hukum.
38. meskipun kerugian negara pada pemberian FPJP tersebut nggak terjadi karena BC melunasinya pada februari 2009 (3 bulan kemudian).
39. Tapi Korupsi adalah delik formil yg membidik adanya pelanggaran yg berpotensi merugikan negara meski kerugiannya nggak terbukti.
40. Adanya surat kuasa dgn tnd tangan sendiri (nggak collective collegial) cukup menjadi bukti bhw peran dia sangat menentukan pd kasus ini.
41. Biasanya juga KPK sikat aja dulu, terbukti apa nggak-nya belakangan karena kek biasanya Jihader pembela KPK akan siap membela mati2an.
42. KPK nggak lagi punya alesan untuk tetap membiarkan Boediono berkeliaran di alam bebas even KPK memakai alesan Pasal 7 UUD 1945.
43. Itu mekanisme politis bung!!! Nggak bisa menghalangi seorang wapres jd TSK. so TANGKAP BOEDIONO!!!! BRAVO KPK! BRAVO @samadabraham !!!
44. Ini baru masalah FPJP, belum masuk ke bail out sebesar 6,7 T (bersumbang). Aja klalen follow inyong ya, bro!
*http://chirpstory.com/li/67599
*tweeps, follow penulisnya dan ikuti terus analisa berilian penulis @alejandro_law17
0 komentar:
Posting Komentar