Sabtu, 13 April 2013

Wah Parah! Audit BPK Soal Impor Daging Sapi Tidak Sesuai Standar Prosedur

JAKARTA — Kementerian Pertanian menilai, prosedur pemeriksaan Badan Periksa Keuangan (BPK) terkait impor daging sapi  tidak sesuai standard prosedur audit. Ada sejumlah prosedur pemeriksaan yang tidak dilakukan oleh BPK sebelum keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final yang sudah beredar secara luas.
Menteri Pertanian Suswono mengemukakan hal itu kepada wartawan, Kamis kemarin, menanggapi luasnya pemberitaan tentang hasil aduit BPK soal impor daging sapi.
Salah satu prosedur yang tidak dijalankan, menurut Mentan, adalah tidak adanya tanggapan dari pihak Kementan terkait sejumlah temuan pemeriksaan (TP). Kemudian rentang waktu antara penyampaian LHP sementara dengan LHP final hanya satu hari.
“Kami menerima LHP sementara tanggal 17 Januari (2013). Kami diberi kesempatan untuk menanggapi LHP itu selama tujuh hari. Namun tanggal 18 Januari (2013) LHP final sudah keluar dan sudah diedarkan ke mana-mana,” kata Suswono.
Dalam dialog dengan sebuah stasiun televisi swasta, Rabu (10/) malam, Suswono sempat menanyakan ihwal super cepatnya proses dari LHP sementara menjadi LHP Final, kepada anggota BPK Ali Masykur Musa. Namun Ali Masykur tidak mau merinci. Dia hanya menjawab, “Itu ceritanya panjang!”
Pihak Kementan sendiri, aku Suwono, belum menerima LHP akhir itu. Ketika hal ini juga ditanyakan oleh Suswono dalam acara yang sama, anggota BPK yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hanya menjawab sedang ditandatangani. “Dia janji pekan depan kita mau dikasih,” lanjut Suswono.
Suswono juga mempertanyakan, jika belum ditandatangani kenapa LHP itu sudah diberikan kepada DPR. Bahkan juga sudah dilaporkan ke Presiden, sehingga dalam wawancara khsusu dengan sebuah majalah berita mingguan, Presiden SBY sempat menyinggung soal hasil audit BPK tersebut.
Cepatnya proses dari LHP sementara menjadi LHP final itu membuat tanggapan yang diberikan Kementan atas sejumlah hasil temuan pemeriksaan (TP) tidak tercantum dalam LHP final. Pihak Kementan sendiri tidak mengetahui LHP final itu sudah keluar 18 Januari 2013. Tanggal 23 Januari 2013 atau enam hari sejak menerima LHP sementara pihak Kementan baru mengirimkan tanggapan.
Padahal, imbuh Suswono, Sesuai dengan panduan manajemen pemeriksaan (PMP) BPK, disebutkan  atas temuan pemeriksaan, pimpinan entitas yang diperiksa diberi hak untuk memberikan tanggapan. Dan tanggapan tersebut masuk dalam LHP Final.
Karena tidak memperhatikan tanggapan Kementan, data yang dijadikan dasar pemeriksaan BPK kurang tepat. Data yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan adalah roadmap awal (Januari 2010).  Sementara pemeriksaan BPK tahap kedua dilaksanakan pada 5 Nopember–31 Desember 2012, di mana sudah ada data terbaru tentang roadmap swasembada daging.(HAS) 
*http://tajuk.co/2013/04/audit-bpk-soal-impor-dagig-sapi-tidak-sesuai-standar-prosedur/

0 komentar:

Posting Komentar

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN